1.
Pendahuluan
1. PENGERTIAN DAN KLASIFIKASI BANK
Jika
di tinjau dari istilah “Bank” berasal dari bahasa “Banco” dari bahasa Italia
yang berarti banku. Pada awalnya banco ini tempat menukar barang-barang yang
mempunya nilai yang cukup tinggi. Dengan adanya kepercayaan yang semakin
terhadap banco-banco ini, maka orang bukan saja menukarkan uang saja tetapi
menyimpan uang tersebut pada banco-banco itu, sebab mereka menganggap banco ini
tempat yang paling aman dan dapat dipercaya untuk menyimpan uang tersebut
sewaktu-waktu dapat diambil dan dipergunakan untuk segala macam keperluan.
Pengertian Bank menurut Prof
G.M Verryn Stuart :
“
Bank adalah salah saru badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit,
baik dengan alat-alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya
dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat-alat penukar baru berupa
uang giral.”
Pengertian Bank menurut. H.
Malayu S.p Hsaibuan :
“Bank
adalah lembaga keuangan berarti Bank adalah badan usaha yang kekayaan terutama
dalam bentuk asset keuangan (Financial Assets) serta bermotivasi profit dan
juga sosial, jadi bukan mencari keuntungan saja.”
Sedangkan menurut undang
–undang No. 10 tahun 1998 Pengertian Bank sebagai berikut :
“
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
bentu-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak “
Dari
rumusan tersebut di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa :
“Bank
adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa di dalam
lalu lintas pembayaran dan peredaran uang, juga menghimpun dana dari masyarakat
yang berkelebihan dana dan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Menurut undang-undang No.10
Tahun 1998 Tentang Perbankan pada Bab II, Azas, Fungsi dan Tujuan Perbankan adalah sebagai berikut :
ª Perbankan
Indonesia dalam melakukan usaha berazaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan
prinsip kehati-hatian . (pasal 2)
ª Fungsi
utama Bank Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
ª Tujuan
utama adalah : “Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan
nasional dalam rangka peningkatan pemerataan, pertumbuhan ekonomi dan
stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.” (pasal 4)
2. SIFAT INDUSTRI PERBANKAN
Ada
dua sifat khusus industri perbankan, antara
lain :
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank
bisa disebut juga sebagai jantung jasa keuangan. Disebut sebagai jantung,
karena bank sebagai motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu
leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika
perekonomian suatu negara. Jika perbankan mengalami suatu masalah keterpurukan,
hal ini adalah indikator perekonomian negara yang sedang sakit.
2. Industri perbankan adalah
industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary
financial institution).
Kepercayaan
masyarakat (fiduciary financial institution) adalah segala-galanya bagi bank.
Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “rush” dan
akhirnya koleps. Di Amerika Serikat pada abad 19-20, setiap 20
tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan ( Lash,
1987 : 8 ).
3. FUNGSI DAN PERANAN BANK
SECARA UMUM
A. Bank Umum
ª menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan
tabungan;
ª memberikan
kredit;
ª menerbitkan
surat pengakuan utang;
ª memindahkan
uang, baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
ª menerima
pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau
dengan pihak ketiga;
ª menyediakan
tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
ª
melakukan penempatan dana
dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat
di bursa efek.
B. Bank Sentral
ª Menetapkan Dan Melaksanakan
Kebijakan Moneter
Dalam
rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
a)
menetapkan sasaran moneter
dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
b)
melakukan pengendalian
moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada:
v operasi
pasar terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
v penetapan
tingkat diskonto
v penetapan
cadangan wajib minimun
v pengaturan
kredit atau pembiayaan
v Cara-cara
pengendalian moneter dapat dilaksanakan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan
ketentuan tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
ª Mengatur Dan Menjaga
Kelancaran Sistem Pembayaran
Dalam
rangka mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia
berwenang:
(a)
melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa
sistem pembayaran,
(b)
mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan
tentang kegiatannya.
Pelaksanaan
kewenangan di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
ª Mengatur Dan Mengawasi Bank
Dalam
rangka melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia
menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan
kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
C.Bank Perkreditan Rakyat
ª Menghimpun
dana dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
ª Memberikan
pinjaman kepada masyarakat.
ª Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
4. PERANAN BANK INDONESIA DALAM
PERBANKAN
Bank
Indonesia dalam Perbankan
Dalam
menjalankan kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan,
yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset
transmutation)
Yaitu
pengalihan dana atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana
yang diberikan pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang
jangka waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal
ini bank berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender)
kepada unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank
memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi.
Dalam ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari
transaksi keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro,
tabungan, depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat
digunakan sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit
surplus dapat menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk
berupa giro, tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut
masing-masing mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn
likuiditas para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan
dan kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan
bank sebagai broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah
produknya. Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang
saling membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric
information) antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran
bank menjadi penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu
jelas peran bank dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling
berkepentingan untuk menyamakan informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi
efisiensi biaya ekonomi.
Peranan
Bank Indonesia dalam Perbankan
Pada
Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan
bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia.
Secara
umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
i. Melaksanakan kebijakan moneter dan
keuangan
ii. Memberi nasehat pada pemerintah untuk
soal-soal moneter dan keuangan
iii. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan
pengaturan perbankan
iv. Sebagai banker’s bank atau lender of last
resort
v. Memelihara stabilitas moneter
vi. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
vii. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem
keuangan yang sehat.
5. Deregulasi Perbankan
Indonesia
Deregulasi
perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan,
khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan
perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara
penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola
perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari
negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.
Deregulasi
ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih
stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan
Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada
bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru
sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya
mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan
dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga
diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7
menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan.
Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha
tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir
dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah
karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.
DEREGULASI
perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak
terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank
swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak
didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal
bank.
Deregulasi
perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di
antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga
deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran
kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank
Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan
untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa
mendatang.
Lima
tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal
itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah
Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10
milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank
asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota.
Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan.
Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik
negara dihapuskan.
Bahkan,
beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat
predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah
jumlah bank di Indonesia.
Banyaknya
jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito
dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu
untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya
kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari
1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.
Salah
satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan
perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8
persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya
peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi
aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu,
tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang
diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta,
dan Bank Umum Majapahit.
Setelah
itu, lahir UU Perbankan baru bernomor 7 tahun 1992 yang disahkan oleh Presiden
Soeharto pada 25 Maret 1992. Undang Undang itu merupakan penyempurnaan UU Nomor
14 tahun 1967. Intinya, UU itu menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan
perbankan berdasarkan kepemilikan. Kalau UU yang lama secara tegas menjelaskan
soal pemilikan bank/pemerintah, pemerintah daerah, swasta nasional, dan asing.
Mengenai perizinan, pada UU lama persyaratan mendirikan bank baru ditekankan
pada permodalan dan pemilikan. Pada UU yang baru, persyaratannya meliputi
berbagai unsur seperti susunan organisasi, permodalan, kepemilikan, keahlian di
bidang perbankan, kelayakan kerja, dan hal-hal lain yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan pertimbangan Bank Indonesia.
Untuk
mengurangi sebagian kendala yang dihadapi perbankan dalam melakukan ekspansi
kredit dan koreksi terhadap Paktri yang begitu mengekang bank, pemerintah
mengeluarkan Paket 29 Mei 1993 (Pakmei). Dengan Pakmei itu, pemerintah berharap
mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif
bisa bergairah kembali. Disebutkan dalam Pakmei ini pencapaian CAR (capital
adiquacy ratio)– atau perimbangan antara modal sendiri dan aset — sesuai dengan
ketentuan adalah 8 persen. Kemudian penyempurnaan lain pada paket itu adalah
ketentuan loan to deposit ratio (LDR).
Aturan
yang terakhir diluncurkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 68 tahun 1996
yang ditanda tangani Presiden RI pada 3 Desember 1996. Belajar dari pengalaman
Bank Summa, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan
tahu persis rapor banknya. Dengan begitu, mereka bisa ancang-ancang jika suatu
saat banknya sedang goyah atau bahkan nyaris pailit.
2.
Pengenalan
Laporan Keuangan Perbankan
1. Neraca Bank
Ikhtisar
yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha
padasaat tertentu; disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan
antara harta di satu pihakdengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance
sheet)Neraca dapat disajikan dalam:a. Bentuk perkiraan / skontro (akun)Dalam
bentuk perkiraan, neraca dibagi dau sisi yaitu sisi sebelah kiri (untuk aset)
dan sisi sebelahkanan (untuk kewajiban dan modal)Berikut contoh: gambarnyab.
Bentuk laporan / stafel (report form)Dalam bentuk laporan semua akun/rekening
dalam neraca disusun berurutan kebawah. Urutanpertama kelompok aset, kewajiban,
modal.isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut:a.
Kelompok
Aset:- Aset Lancar- Investasi jangka panjang- Aset tetap- Aset yang tidak
berwujud- Aset lain-lainb. Kelompok Kewajiban:- Kewajiban lancar- Kewajiban
jangka panjang- Kewajiban lain-lainc. Kelompok Ekuitas:- Modal saham-
Agio/disagio saham- Cadangan-cadangan- Saldo labaAset, adalah kekayaan atau
sumber-sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dandiharapkan akanmemberi
manfaat di masa yang akan datang.Aset terdiri dari:- Aset Lancar (current
assets)Adalah uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta
kekayaan-kekayaan lain yang dapatdiharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai
atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakaihabis dalam operasi
perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi
normalperusahaan).Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal
neraca), Bank (saldo rekening giro dibank pada tanggal neraca), Surat berharga
jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujudyang tersedia untuk dijual,
di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.- Investasi jangka
panjang (long-term investments)Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk
dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yangdiinvestasikan bukan untuk
menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan.Misalnya: penyertaan pada
perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, danauntuk
tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang
dipakaiuntuk lokasi usaha.- Aset Tetap (Fixed assets)Aset berwujud yang
digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih darisatu
tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual
sebagai barang.
- Laporan Rugi Laba Bank
Laporan
Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan
keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang
menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan
suatu laba (atau rugi) bersih.
Berdasarkan
Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank
diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba /
rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut
Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan
keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai
aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil -
hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1
tahun.
Dan
definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan dan susunan laporan keuangan
untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi
pihak - pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang disusun dan disajikan
sebagai data tahunan kepada semua pihak yang berkepentingan pada hakekatnya
mempunyai keterbatasan dalam memberikan gambaran tentang keadaan keuangan dan
potensi laba. Untuk mengatasinya diperlukan suatu laporan untuk beberapa
periode, yaitu dengan menyusun laporan keuangan yang diperbandingkan
Isi / Elemen dari laporan
rugi laba bank :
•
Pendapatan dari penjualan
o
Dikurangi Beban pokok penjualan
•
Laba/rugi kotor
o
Dikurangi Beban usaha
•
Laba/rugi usaha
o
Ditambah atau dikurangi Penghaslan/beban lain
•
Laba/rugi sebelum pajak
o
Dikurangi Beban pajak
•
Laba/rugi bersih
2.
Laporan
Kualitas Aktiva Produktif
Pengertian Aktiva Produktif
Untuk
lebih memahami konsep aktiva produkrif, maka pada bagaian ini terlebih dahulu
akan dikupas mengenai aktiva dan prinsip-prinsipnya. Kualitas aktiva Produktif
(KAP) adalah sebagai nilai tingkat kemungkinan diterimanya kembali dana yang
ditanamkan dalam aktiva produktif (pokok termasuk bunga) berdasarkan kriteria
tertentu. Hal ini untuk memudahkan dalam memahami aktiva produktif dalam
pembahasan selanjutnya. Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam
bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali
jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak
secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang
dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu.
Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh
atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil
transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam
Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian
laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah
potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun
tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut
dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas
operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah
menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi
pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi
alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah
aktiva yang menghasilkan suatu kontribusi pendapatan bagi bank.
Isi / Elemen dari laporan
kualitas aktiva produktif
A.
Pihak Terkait
1
Penempatan pada Bank Lain
2
Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank
Indonesia
3
Kredit kepada Pihak ketiga
a.
KUK
b.
kredit properti
i.
direstrukturisasi
ii.
tidak direstrukturisasi
c.
kredit lain yang direstrukturisasi
d.
lainnya
4
Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada
perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam
rangka restrukturisasi kredit
5
Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6
Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
B
Pihak Tidak Terkait
1
Penempatan pada Bank Lain
2
Surat-surat Berharga kepada Pihak ketiga dan
Bank
Indonesia
3
Kredit kepada Pihak ketiga
a.
KUK
b.
kredit properti
i.
direstrukturisasi
ii.
tidak direstrukturisasi
c.
kredit lain yang direstrukturisasi
d.
lainnya
4
Penyertaan pada pihak ketiga
a.Pada
perusahaan keuangan non-bank
b.Dalam
rangka restrukturisasi kredit
5
Tagihan Lain kepada pihak ketiga
6
Komitmen dan Kontinjensi kepada pihak ketiga
JUMLAH
7
PPAP yang wajib dibentuk
8
PPAP yang telah dibentuk
9
Total Asset bank yang dijaminkan :
a.
Pada Bank Indonesia
b.
Pada Pihak Lain
10
Persentase KUK terhadap total kredit
11
Persentase Jumlah Debitur KUK terhadap Total Debitur
3. Laporan Komitmen dan
Kontigensi
Pengertian dan Klasifikasi
Komitmen
Komitmen
adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan
secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang
disepakati bersama terpenuhi.
Jenis
Komitmen ada 2 :
1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang
diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau
pihak
lain.
2. 2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang
akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya.
1.
Fasilitas pinjaman yang diterima,
Meliputi
fasilitas pinjaman yang akan diterima oleh bank dari bank lain dan atau pihak
lain dan belum dipergunakan pada tanggal penyusunan laporan keuangan.
Nilai
komitmen yang disajikan adalah sejumlah nilai nominal penarikan atau pelunasan
atas fasilitas tersebut, sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam
perjanjian pemberian fasilitas kredit tersebut.
2.
Fasilitas Kredit Yang Diberikan
Adalah
fasilitas kredit yang telah disetujui oleh bank untuk diberika kepada nasabah
dan masih berlaku untuk digunakan nasabah. Fasilitas kredit yang diberikan
disajikan sebesar komitmen yang belum ditarik.
3.
Kewajiban Pembelian Kembali Aktiva Bank Yang Dijual Dengan Syarat Repo.
Adalah
kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang
sesuai dengan perjanjian seperti transaksi dalam valuta asing (swap).
4.
Letter of Credit Yang Tidak Dapat Dibatalkan
Adalah
L/C berdokumen yang dibuka dengan syarat tidak dapat dibatalkan.
5.
Akseptasi Wesel Impor Atas Dasar L/C Berjangka
Adalah
komitmen bank untuk melakukan pembayaran kepada pihak terkait, yang diberikan
dalam bentuk penandatanganan terhadap wesel-wesel import yang ditarik atas
dasar L/C berjangka yang diterbitkan bank.
1.
Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) Yang Belum Diselesaikan
Adalah
komitmen bank yang bersifat tagihan atau kewajiban yang timbul karena transaksi
valas tunai
7.
Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future)
Yang
Masih Berjalan Tagihan atau kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka
valas dicatat dan disajikan sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan
atau kewajiban berjangka dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan
kurs tengah tanggal laporan.
Pengertian
Kontigensi
Kontinjensi
atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat
merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank
sehari-hari . kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan
atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan.
Kontinjensi
adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai
kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan
terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di
masa yang akan datang.
Isi
Laporan Kontigensi dapat berupa:
Tagihan
kontingensi
1.
Garansi yang diterima
2.
Pendapatan bunga dalam penyelesaian
3.
Revocable L/C yang masih berjalan dalam rangka impor dan ekspor.
4.
transaksi valuta asing
Dan
semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari
wajib dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang
dapat berupa tagihan maupun kewajiban.
- SELESAI -