- PENILAIAN CAPITAL
Penilaian pertama adalah aspek permodalan,
dimana aspek ini menilai permodalan yang
dimiliki bank yang didasarkan :
1. kewajiban penyediaan modal minimum bank
(KPMM)
2. Komposisi permodalan
3. Trend ke masa depan / proyeksi KPMM
4. Aktiva produktif yang diklasifikasikan
dibandingkan dengan modal bank
5. Kemampuan Bank memelihara kebutuhan
penambahan modal yang berasal dari
keuntungan (laba ditahan)
6. Rencana permodalan Bank untuk mendukung pertumbuhan
usaha
7. Akses kepada sumber permodalan dan
8. Kinerja keuangan pemegang saham untuk
meningkatkan permodalan bank
1. Komponen Kecukupan pemenuhan KPMM dihitung
dengan menggunakan rumus :
2. Komponen kedua adalah komposisi permodalan
di lihat dengan rumus :
3. Komponen Capital tentang Trend ke depan
Proyeksi KPMM dilihat dari angka
pertumbuhan Modal dan ATMR
4. Komponen APYD dibanding dengan modal di
hitung dengan rumus
Klasifikasinya adalah :
- 25% dr Aktiva Produktif dalam perhatian Khusus
- 50% dr Aktiva Produktif Kurang Lancar
- 75% dr Aktiva Produktif Diragukan
- 100% dr Aktiva Produktif Macet
5. Komponen Kemampuan Bank memelihara
kebutuhan penambahan modal yang berasal
dari keuntungan (laba ditahan)
6. Komponen Rencana permodalan untuk mendukung
pertumbuhan usaha Jasa dilihat dari Indikator pendukung seperti persentase
rencana pertumbuhan Modal dibandingkan
dengan persentase rencana pertumbuhan Volume
Usaha
7. Akses kepada sumber permodalan, Selain itu juga dilihat Profitabilitas Bank
yang dihitung dari Return On Asset (ROA)
2. PENILAIAN ASSET
Fungsi utama perbankan yang merupakan lembaga intermediasi antara pihak yang
kelebihan dana (surplus of fund) dengan pihak yang memerlukan dana (lack of
fund). Dalam menyalurkan kreditnya, perbankan membutuhkan jaminan. Berdasarkan
Undang-Undang Perbankan nomor 7 tahun 1992, jaminan kredit dapat berupa jaminan
pokok (semua asset yang terkait dengan proyek) dan jaminan tambahan (asset dan
tabungan anggota/koperasi yang bersedia di jaminkan yang perlu di inventarisasi
oleh agen atau pengurus koperasi). Untuk mengetahui nilai jaminan maka perlu
dilakukan penilaian atas jaminan tersebut, yang biasanya adalah penilaian aset.
Restrukturisasi
Dalam melakukan restrukturisasi yang perlu dilakukan adalah:
Pemetaan portfolio, untuk mengetahui bagaimana
kemampuan masing-masing aset dalam memberikan nilai tambah bagi perusahaan.
Apakah ada idle asset, atau aset yang kurang produktif, dan tak perlu
dipertahankan karena tak sejalan dengan strategi perusahaan? Aset yang tak
produktif serta tak sejalan dengan strategi perusahaan sebaiknya disisihkan
untuk dijual.
Kemudian dilakukan pemetaan SBU, masing-masing
SBU dinilai berdasarkan beberapa karakter, seperti: a) daur hidup, b) bagian
pasar, c) pertumbuhan dan arus kas. Selanjutnya masing-masing SBU dievaluasi,
apakah masih sejalan dengan strategi perusahaan. SBU yang sesuai, dapat
dikaitkan dengan peningkatan nilai, atau memberikan Economic Value Added (EVA)
kepada perusahaan secara keseluruhan.
Penilaian aset SBU. Penilaian aset SBU dilakukan
dengan melibatkan penilai publik untuk mendapatkan nilai aset SBU yang wajar.
Pembenahan portfolio dan SBU.Setelah penilaian
tersebut, aset dan SBU yang tersisa hanya yang benar-benar sesuai dengan
strategi perusahaan. Namun kualitas aset dan SBU perlu dievaluasi, agar
beroperasi secara optimal.
Go Public
Salah satu cara perusahaan untuk mendapatkan dana dalam membiaya kegiatan
operasionalnya adalah dengan go public. Go public adalah menjual sebagian
sahamnya kepada publik dan mencatatkan sahamnya di bursa. Perusahaan yang akan
melakukan go public disebut emiten. Hal-hal yang harus dipersiapkan calon
emiten dalam rangka penawaran umum yaitu:
Persetujuan pemegang saham pendiri melalui
RUPS
Menunjuk Penjamin Emisi untuk membantu
penyiapan semua dokumen yang diperlukan, termasuk upaya pemasaran agar
penawaran umum tersebut sukses.Dengankoordinasi dengan penjamin emisi,
perusahaan menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti:
- Laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam-LK;
- Anggaran dasar berikut arnandernennya yang disiapkan notaris dan disahkan oleh instansi yang berwenang;
- Legal Audit dari konsultan hukurn yang terdaftar di Bapepam-LK;
- Laporan penilai independen;
- ProspeMus Penawaran Umurn; dan
- Beberapa dokumen lain sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku.
3. PENILAIAN MANAGEMENT
Manajemen atau pengelolaan suatu bank akan
menentukan sehat tidaknya suatu bank. Mengingat hal tersebut, maka pengelolaan
suatu manajemen sebuah bank mendapatkan perhatian yang besar dalam penilaian
tingkat kesehatan suatu bank diharapkan dapat menciptakan dan memelihara
kesehatannya.Penilaian faktor manajemen dalam penilaian tingkat kesehatan bank
umum dilakukan dengan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan terhadap bank
yang bersangkutan. Penilaian tersebut dilakukan dengan mempergunakan sekitar
seratus kuesioner yang dikelompokkan dalam dua kelompok besar yaitu kelompok
manajemen umum dan kuesioner manajemen risiko. Kuesioner kelompok manajemen
umum selanjutnya dibagi ke dalam sub kelompok pertanyaan yang berkaitan dengan
strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja.
Sementara itu, untuk kuesioner manajemen risiko dibagi dalam sub kelompok yang
berkaitan dengan risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko
operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus.
4. PENILAIAN EARNING
Salah satu parameter untuk mengukur tingkat
kesehatan suatu bank adalah kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan. Perlu
diketahui bahwa apabila bank selalu mengalami kerugian dalam kegiatan
operasinya maka tentu saja lama kelamaan kerugian tersebut akan memakan
modalnya. Bank yang dalam kondisi demikian tentu saja tidak dapat dikatakan
sehat. Penilaian didasarkan kepada rentabilitas atau earning suatu bank yaitu
melihat kemampuan suatu bank dalam menciptakan laba. Penilaian dalam unsur ini
didasarkan pada dua macam, yaitu :
Rasio Laba terhadap Total Assets (ROA /
Earning 1). Rumusnya adalah:
Penilaian rasio earning 1 dapat dilakukan
sebagai berikut untuk rasio 0 % atau negatif diberi nilai kredit 0, dan untuk
setiap kenaikan 0,015% mulai dari 0% nilai kredit ditambah dengan nilai
maksimum 100.
Rasio Beban Operasional terhadap Pendapatan
Operasional (Earning 2). Rumusnya adalah : Penilaian earning 2 dapat
dilakukan sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai
kredit 0 dan setiap penurunan sebesar 0,08% nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
5. PENILAIAN LIQUIDITY
Penilaian terhadap faktor likuiditas dilakukan
dengan menilai dua buah rasio, yaitu rasio Kewajiban Bersih Antar Bank terhadap
Modal Inti dan rasio Kredit terhadap Dana yang Diterima oleh Bank. Yang
dimaksud Kewajiban Bersih Antar Bank adalah selisih antara kewajiban bank
dengan tagihan kepada bank lain. Sementara itu yang termasuk Dana yang Diterima
adalah Kredit Likuiditas Bank Indonesia, Giro, Deposito, dan Tabungan
Masyarakat, Pinjaman bukan dari bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan
(tidak termasuk pinjaman subordinasi), Deposito dan Pinjaman dari bank lain
yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan, dan surat berharga yang diterbitkan
oleh bank yang berjangka waktu lebih dari tiga bulan.
Liquidity yaitu rasio untuk menilai likuiditas
bank. Penilaian likuiditas bank didasarkan atas dua maca rasio, yaitu :
Rasio jumlah kewajiban bersih call money
terhadap Aktiva Lancar. Rumusnya adalah : Penilaian likuiditas dapat dilakukan
sebagai berikut untuk rasio sebesar 100% atau lebih diberi nilai kredit 0, dan
untuk setiap penurunan sebesar 1% mulai dari nilai kredit ditambah 1 dengan
maksimum 100.
Rasio antara Kredit terhadap dana yang
diterima oleh bank. Rumusnya adalah : Penilaian likuiditas 2 dapat dilakukan
sebagai berikut untuk rasio 115 atau lebih diberi nilai kredit 0 dan untuk
setiap penurunan 1% mulai dari rasio 115% nilai kredit ditambah 4 dengan nilai
maksimum 100.
6. PENILAIAN SENSITIVITY
Sensitivitas terhadap risiko pasar
(Sensitivity to Market Risk) Penilaian pendekatan kuantitatif dan kualitatif
faktor sensitivitas terhadap risiko pasar antara lain dilakukan melalui
penilaian terhadap komponen-komponen sebagai berikut:
1)Modal atau cadangan yang dibentuk untuk
mengcover fluktuasi suku bunga dibandingkan dengan potential loss sebagai
akibat fluktuasi (adverse movement) suku bunga; Kelebihan modal /
Potensi Kerugian Suku Bunga X 100 %.
2)Modal atau cadangan yang dibentuk untuk mengcover fluktuasi nilai tukar
dibandingkan dengan potential loss sebagai akibat fluktuasi (adverse movement)
nilai tukar; Kelebihan Modal / Potensi kerugian Nilai tukar X 100%.
3)kecukupan penerapan sistem manajemen risiko
pasar.