MATERI 4
POLITIK
dan
STARTEGI
NASIONAL
BAB 1
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
Perkataan politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis
berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda.Untuk lebih memberikan pengertian arti
politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan,
yaitu :
1. Dalam
arti kepentingan umum (politics) Politik dalam arti kepentingan umum atau
segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara
di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
2. Dalam
arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan
tertentu yang yang dianggap lebih menjamin terlaksananya suatu usaha,
cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : – proses
pertimbangan – menjamin terlaksananya suatu usaha – pencapaian
cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara.Dengan demikian, politik
membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan : * Negara * Kekuasaan * Kebijakan
umum * Distribusi.
BAB 2
PEMBAHASAN
II.1 . DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUSAN POLITIK DAN
STRATEGI
NASIONAL
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi
Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan
pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka acuan dalam
penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung dasar
negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Proses penyusunan politik
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara
negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan
masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era
reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi
jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
Stratifikasi Politik Nasional Stratifikasi politik nasional dalam
negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
2. Tingkat
kebijakan umum
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
5. Tingkat
penentu kebijakan di Daerah
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional Proses penyusunan politik
strategi nasional pada infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan
dicapai oleh rakyat Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional,
penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua
lapisan masyarakat dengan mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang.
Dalam era reformasi saat ini masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam
mengawasi jalannya politik strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh
Presiden.
Politik Pembangunan Nasional dan Manajemen Nasional Politik dan
Strategi Nasional dalam aturan ketatanegaraan selama ini dituangkan dalam
bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR. Hal ini berlaku sebelum adanya
penyelenggaraan pemilihan umum Presiden secara langsung pada tahun 2004.
Setelah pemilu 2004 Presiden menetapkan visi dan misi yang dijadikan rencana
pembangunan jangka menengah yang digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan dan membangun bangsa.
* Makna
pembangunan nasional.
Pembangunan nasional mencakup hal-hal yang bersifat lahiriah maupun
batiniah yang selaras, serasi dan seimbang. Itulah sebabnya pembangunan nasional
bertujuan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia yang seutuhnya,
yakni sejahtera lahir dan batin.
*
Manajemen nasional Pada dasarnya sistem manajemen nasional merupakan perpaduan
antara tata nilai, struktur dan proses untuk mencapai daya guna dan hasil guna
sebesar mungkin dalam menggunakan sumber dana dan sumber daya nasional demi
mencapai tujuan nasional. Proses penyelenggaraan yang serasi dan terpadu
meliputi siklus kegiatan perumusan kebijaksanaan (policy formulation),
pelaksanaan kebijaksanaan, dan penilaian hasil kebijaksanaan terhadap berbagai
kebijaksanaan nasional.
Otonomi Daerah Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan
saat ini yaitu memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa
dan peran serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pemerintah juga tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan
akuntabilitas penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, Otonomi Daerah
Tujuan pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu
memberdayakan daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran
serta masyarakat dalam proses pemerintahan dan pembangunan. Pemerintah juga
tidak lupa untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas
penyelenggaraan fungsi-fungsi seperti pelayanan, pengembangan dan perlindungan
terhadap masyarakat dalam ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan
seperti desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan
secara proporsional sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan
Strategi Nasional. pengembangan dan perlindungan terhadap masyarakat dalam
ikatan NKRI. Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan seperti desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan, diselenggarakan secara proporsional
sehingga saling menunjang. H. Implementasi Politik dan Strategi Nasional
Implementasi politik dan strategi nasional di bidang hukum:
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2. Menata
sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang–undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaianya dengan reformasi melalui program legalisasi.
3.
Menyelenggarakan proses peradilan secara cepat, mudah, murah dan terbuka, serta
bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan dan
kebenaran.
4.
Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan perlindungan.
Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek kehidupan.
5.
Menyelesaikan berbagai proses peradilan terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi
manusia yang belum ditangani secara tuntas. Implemetasi politk strategi
nasional dibidang ekonomi.
6.
Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar yang
berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat dan memperhatikan pertumbuhan
ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan sosial, kualitas hidup, pembangunan
berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sehingga terjamin kesempatan yang sama
dalam berusaha dan bekerja, perlindungan hak–hak konsumen, serta perlakuan yang
adil bagi seluruh rakyat.
7.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar distortif, yang
merugikan masyarakat. Implementasi politik strategi nasional di bidang politik
8.
Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
bertumpu pada kebhinekatunggalikaan. Untuk menyelesaikan masalah–masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang–undang.
9.
Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bengsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang–Undang
Dasar 1945.
10.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman
aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelengaraan pemilu yang
demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang–undangan dibidang
politik.
a. Politik
luar negeri
b.
Penyelenggara negara
c.
Komunikasi, informasi, dan media massa
d. Agama
e.
Pendidikan Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut :
* Mengembangkan
otonomi daerah secara luas, nyata dan bertanggung jawab dalam rangka
pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum,
lembaga keagamaan, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat, serta seluruh
masayrakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
*
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,
daerah kabupaten, daerah kota dan desa.
*
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
*
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
*
Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan
melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan
menerapkan teknologi ramah lingkungan.
*
Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan sehingga kualitas ekosistem tetap terjaga, yang diatur dengan
undang–undang. Implementasi di bidang pertahanan dan keamanan.
* Menata
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alat negara untuk melindungi, memelihara dan mempertahankan keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri,
dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam
membantu menyelenggarakan pembangunan.
*
Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan
rasio kekuatan komponen utama serta mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan
negara ke wilayah yang di dukung dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang
memadai.
*
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan
keamanan dalam rangka memelihara stabilitas keamanan regional dan turut serta
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
*
Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat dengan
memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan penataan
ruang, baik fisik maupun sosial sehingga terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi
sejalan dengan pelaksanaan ekonomi daerah. Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup.
II.2 STRATEGI
Strategi berasal dari kata
yunani “Strategis” yang dalam
bahasa Inggris berarti “The Art Of The General” yang
jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia artinya “Seni Seorang Jenderal”.
Antoine Henri Jomini
(1779-1869) dan Karl Von Clausewitz secara ilmiah Jomini memberikan pengertian
yang bersifat deskriptif. Ia katakan bahwa strategi adalah seni
menyelenggarakan perang diatas peta dan meliputi seluruh wawasan operasi,
sedangkan Clausewitz dengan tegas membedakan politik dan strategi.
Dalam abad modern sekarang ini
arti strategi tidak lagi terbatas pada konsep ataupun seni seorang pangliman di
masa perang tetapi sudah berkembang den menjadi tanggung jawab seorang
pemimpin. Strategi merupakan oleh karena penglihatan pengertian itu memerlukan
intuisi. Seakan-akan orang harus merasa di mana ia sebaiknya menggunakan
kekuatan yang tersedia. Disamping strategi merupakan seni, lambat laun ia juga
merupakan ilmu pengetahuan.
Lambat laun strategi yang
tadinya hanya di gunakan dalam bidang militer, memperoleh perhatian pula dari
bidang lain. Strategi pada dasarnya merupakan suatu rangkaian kerangka rencana
dantindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaiyan pentahapan yang
masing-masing merupakan jawaban yang optimal terhadap tantangan baru yang
mungkin terjadi sebagai akibat dari langkah sebelumnya, dan kesluruhan proses
ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang ditetapkan sebelumnya.
Strategi nasional
adalah seni dan ilmu mengembangkan dan menggunakan kekuatan nasional dalam masa
damai maupun masa perang untuk mendukung pencapaian tujuan-tujuan yang
ditetapkan politik nasional.
Dalam abad modern sekarang ini
arti strategi tidak lagi terbatas pada konsep ataupun seni seorang pangliman di
masa perang tetapi sudah berkembang den menjadi tanggung jawab seorang
pemimpin. Strategi merupakan oleh karena penglihatan pengertian itu memerlukan
intuisi. Seakan-akan orang harus merasa di mana ia sebaiknya menggunakan
kekuatan yang tersedia.
Dalam rangka nasional, maka
strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional, atau dengan
kata lain, strategi adalah politik dalam pelaksanaan. Dengan demikian maka
strategi nasional sebagai rencana dan pelaksanaan harus kenyal, dinamis,
disesuaikan dengan kondisi, situasi dan kemampuan disamping nilai seni.
II.3 POLITIK
Politik merupakan
suatu proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalammasyarakat yang antara
lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Pengertian ini merupakan upaya penggabungan
antara berbagaidefinisi yang berbeda mengenai hakikat politik yang dikenal
dalam ilmu politik.
Politik nasional menggariskan
usaha-usaha untuk mencapai tujuan nasional yang dalam perumusannya dibagi dalam
tahap-tahap utama, yaitu jangka panjang,
jangka menengah dan jangka pendek. Politik nasional meliputi:
1. Politik
dalam negeri, yang diarahkan untuk mengangkat, meninggikan, dan memelihara
harkat dan derajat dan potensi rakyat Indonesia yang pernah mengalami kehinaan
dan kemelaratan akibat penjajahan menuju sifat-sifat bangsa yang terhormat, dan
dapat dibanggakan.
2. Politik
luar negeri yang bersifat bebas aktif anti imperialism dan kolonialisme dalam
segala bentuk dan manifestasinya, mengabdi kepada kepentingan nasional dan
amanat penderitaan rakyat serta diarahkan kepada pembentukan solidaritas antar
bangsa terutama bangsa Asia-Afrika dan Negara-negara non Aligned.
3. Politik
ekonomi yang bersifat swasembada /swadaya dengan tidak berarti mengisolasi
diri, tetapi diarahkan kepada
peningkatan taraf hidup dan daya kreasi rakyat Indonesia
sebesar-besarnya.
4. Politik
pertahanan keamanan, yang bersifat defensive aktif dan diarahkan kepada
pengamanan serta perlindungan bangsa dan Negara serta usaha-usaha nasional dan
penanggulangan segala macam tantangan, ancaman, dan hambatan.
Hal-hal yang berkaitan dengan politik :
• Partai
dan Golongan
Roger F Saltou yang
mendefinisikan partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak
terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan
memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan
dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.
• Hubungan
Internasional
Hubungan Internasional
adalah hubungan antar negara, namun dalam perkembangan konsep ini bergeser
untuk mencakup semua interaksi yang berlangsung lintas batas negara
• Masyarakat
adalah sekumpulan orang orang yang mendiami wilayah
suatu negara.
• Kekuasaan
Dalam teori politik menunjuk pada kemampuan untuk
membuat orang lain melakukan sesuatu yang tidak dikehendakinya. Max Weber menuliskan
adanya tiga sumber kekuasaan: pertama dari perundangundangan yakni kewenangan;
kedua, dari kekerasan seperti penguasaan senjata; ketiga, dari karisma.
• Negara
negara merupakan suatu kawasan teritorial yang
didalamnya terdapat sejumlah penduduk yang mendiaminya, dan memiliki kedaulatan
untuk menjalankan pemerintahan, dan keberadaannya diakui oleh negara lain.
II.3 KORELASI STRATEGI NASIONAL
dan POLITIK NASIONAL
Strategi nasional adalah cara
melaksanakan politik nasional tersebut dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran
nasionalnya. Agar strategi nasional ini berjalan sesuai dengan apa yang
dikehendaki oleh politik nasional, maka terlebih dahulu harus diadakan
pemikiran strategi yaitu melaksanakan telaah strategi dan perkiraan strategi
yang berarti berfikir secara intensif, analitis, sintesis, serta menyeluruh.
Politik nasional adalah
penentu tujuan nasional dalam bentuk GBHN, sedang strategi nasional adalah
merupakan upaya pencapaian tujuan nasional yang ditentukan oleh politik
nasional diwujudkan dalam bentuk repelita.
Politik dan strategi nasional
sangat dipengaruhi oleh unsure-unsur ideology, politik, ekonomi, social budaya,
dan hankam serta ancaman dari dalam maupun dari luar negeri. Oleh karena itu
syarat utama bagi pelaksanaan politik dan strategi nasional adalah terciptanya
stabilitas nasional.
Pelaksanaan politik dan
strategi nasional dirumuskan melalui proses yang disebut pemikiran startegi,
yaitu pemikiran strategi tingkat nasional yang mampu mempertemukan antara :
1. Sasaran-sasaran
alternative
2. Cara
bertindak yang dipilih
3. Kekuatan
nasional yang tersedia.
4. Tersedianya
anggaran dan pembiayaan.
5. Tersedianya
data dan informasi yang up to date.
Oleh karena politik dan
strategi nasional tersebut merupakan budi daya bangsa dan Negara Republik
Indonesia untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya maka:
1. Harus
tercipta suatu stabilitas nasional yang mantap.
2. Tata
bina nasional yang baik.
3. Peran
serta seluruh warga Negara secara aktif dan positif.
4. Mencegah
dan mengurangi segala ancaman, gangguan, hambatan, maupun tantangan yang timbul
maupun tantangan yang diperkirakan akan timbul.
Politik dan strategi nasional
sangat dipengaruhi oleh unsure-unsur ideology, politik, ekonomi, social budaya,
dan hankam serta ancaman dari dalam maupun dari luar negeri. Oleh karena itu
syarat utama bagi pelaksanaan politik dan strategi nasional adalah terciptanya
stabilitas nasional. Didalam proses perumusan politik dan strategi
nasional perlu diperhatikan azas-azas sebagai berikut :
1. Azas
keterpaduan dan prioritas.
2. Azas manfaat dan prioritas.
3. Azas
kekenyalan dan pandangan jauh ke depan.
4. Azas
pembagian kewenangan dan tanggung jawab.
Tingkat penentu kebijakan dalam pemerintahan :
kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,
dieksekusi oleh berbagai tingkatan lembaga pemerintahan sesuai urgensi dan
sifat kebijakan tersebut.
1. Tingkat kebijakan puncak
kebijakan puncak merupakan kewenangan Presiden,
sebagai kepala negara. kebijakan ini meliputi penentuan susunan Undang-Undang
Dasar yang bersifat universal bagi seluruh wilayah negara.
2. Tingkat kebijakan umum
tingkat kebijakan umum menyangkut masalah makro
kondisi nasional negara sehingga dapat secara efektif dan efisien membangun
rancangan pemerintahan yang di dambakan semua warga negara.
3. Tingkat penentu kebijakan khusus
tingkat kebijakan khusus merupakan tindak lanjut
atas kebijakan umum, dimana pada tingkat ini dirumuskan secara mendalam
mengenai strategi, prosedur, administrasi dan lain-lain. Kebijakan ini ada pada
tingkat menteri.
4. Tingkat penentu kebijakan teknis
tingkat kebijakan teknis merupakan penjabaran lebih
lanjut mengenai eksekusi kebijakan yang meliputi implementasi dari program,
rencana dan kegiatan.
5. Tingkat penentu kebijakan di daerah
Wewenang terhadap kebijakan daerah terdapat pada
Gubernur dimana peraturan-perturan yang dihasilkannya disebut Perda. Perda
setiap wilayah provinsi berbeda-beda karena setiap daerah memiliki kondisi
strategis ekonomi, budaya, kompenen masyarakat yang berbeda. selain faktor
tersebut masih banyak lagi faktor -faktor yang mempengaruhinya.
BAB
3
KESIMPULAN
Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan,
pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan
nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah
cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang
ditetapkan oleh politik nasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar